Berbeda dari tahun sebelumnya, jika tahun lalu SKTP untuk pencairan tunjangan guru dibayarkan untuk 1 tahun tetapi ditahun 2014 hanya dibayarkan 6 bulan. Alasan Kemendikbud memperpendek masa aktif SK pencairan TPP itu untuk mengakomodir jika ada guru sewaktu-waktu ada mutasi ke sekolah lain. Apabila ada guru yang awalnya tidak bisa mengejar beban mengajar minimal, tetapi akhirnya bisa mengejarnya. Sehingga guru itu berhak mendapatkan TPP.
“Banyak guru yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP karena tidak bisa mengejar beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan,”tegas Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad. Ditambahkannya Selain itu ada guru yang bisa mengajar beban mengajar, tapi mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikatnya,” kutipan dari JPNN (13/03/2014).
Saat ini Kemendikbud sedang mengebut penuntaskan pembuatan SK pencairan TPP. Hamid menegaskan guru yang sudah mendapat SK bisa mencairkan terlebih dahulu, tidak perlu menunggu seluruh SK pencairan TPP beres. Hamid optimis TPP bisa dicairkan langsung ke rekening guru akhir bulan maret awal April 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar